Halaman

Selasa, 25 September 2012

google keyword tool,cara menggunakan google keyword tool,cara web kita menjadi no 1 di google,keyword tool,cara menggunakan google keyword,google keyword tools,cara searching di google,tip cara mendapatkan rangking teratas domain kita,adword keyword tool,cara pencarian page 1,urutan keyword google,cara web no 1 di google,cara website no 1,cara-cara menggunakan adword yang benar,cembuat iklan di joomla,difinisi Google Adwords Keyword Tool,ebook cara membuat website yang bagus,GIMANA CARA AGAR JADI RANKING DI PENCARIAN GOOGLE("KLIK HERE"),gimana cara buat blog kita ada di search,gimana caranya buat blog kita jadi daftar pertama di google,tutorial lengkap menggunakan google adwords keyword tools,tutorial biar situs kita di atas search google,google keywords tools,urutan Page Rank yg bagus,cara untuk membuat website teratas di google,cara supya artikel blog bisa terbaca dipencarian google,cara menggunakan google keywords tool,cara menggunakan google search,cara menggunakan keyword tool,cara meningkatkan rating di search engine google,cara menjadi no1 di google com,CARA MENJADI PERINGKAT PERTAMA GOOGLE(KLIK HERE),cara menjadikan halaman webpage kita di pencarian teratas google,cara pencarian cepat google,melihat top search di web,cara supaya blog no 1 di google,cara supaya blog peringkat teratas di google,cara supaya gambar yang kita upload muncul dalam halaman pertama google,cara supaya website kita terletak didepan google,keyword google tool,tool keyword,keyword tool google,menaruh pencarian di peringkat 1,menaruh pencarian di website html,menggunakan adword,meningkatkan keyword rating joomla google,meningkatkan pencarian di google,meningkatkan rangking pertama di search engine google,menjadi peringkat 1 di google lewat coding html,nama citus untuk pencarian software lebih cepat,pencarian iklan selalu ada digoogle,program untuk menjadi yang teratas di search engine,rahasia rangking satiu di google,seo page one agar postingan selalu di halama utama google,supaya nama forum dapat urutan teratas di google,tips rangking google,menampilkan web di halaman pertama google,menampilkan blog di halaman depan google,klo jadi web no 1 dalam pencarian google bagus,manaikan artikel ke posisi pertama di pencarian,tips website peringkat pertama google,memanfaatkan google adwords,memasukkan website ke google,memasukkan worpress ke dalam mesin pencarian google,membuat iklan menjadi no 1,membuat keyword di joomla,membuat keyword google,Membuat keywrods search engine,membuat website joomla menjadi nomor 1,membuat website kita menjadi yang teratas di,menaikkan google ranking situs dengan cepat,menambahkan keyword,tips cepat naikan ranking joomla di google,agar blog mendapat rank 1 di google,cara agar blog wordpress com selalu paling atas di google search,cara agar facebook terbaca di search google,cara agar google membaca blog di urutan pertama,cara agar halaman web mudah di cari oleh goole,cara agar iklan adsense cepat keluar,cara agar tulisan di blog wordpress terbaca oleh google,cara agar web terlihat di tempat teratas seo,cara analisis keyword,cara bikin biar blog terbaca google,cara blog bisa tampil di iklan gratis,cara buat hasil searching di urutan pertama pada google,cara buat website jadi ranking 1 digoogle,cara cek keyword,cara cek rangking keyword,cara cepat biar agar page 1 di google,cara agar blog muncul list di google,cara agar blog di urutan teratas di search engine,blog kita supaya terlihat dalam mesin google,agar iklan tampil teratas,agar joomla jadi ringan,agar web kita dicari google,agar web tampil dipencarian google,agar website berada di page 1 google,agar website joomla di halaman pertama google,bagaimana agar blog wordpress bisa di cari di google,bagaimana cara agar yang kita posting di blog terbaca,bagaimana cara menjadikan nama kita di google urutan pertama pencarian,bagaimana membuat website masuk dalam pencarian google,Bagaimana menampilkan blog kita di page 1 google dengan trick seo,bagaimana menggunakan google,bagaimana menggunakan google adwords,bagaimana website kita ranking satu,blog keyword search,cara cepat cari kata kunci,cara cepat dan mudah memasukan poto kita di pencarian google,cara membuat toko online urtan pertama di google,cara membuat web menjadi nomor 1 di google,cara membuat web nomor sati di google,cara membuat website jadi nomor 1,cara membuat website kita masuk top rank google,cara menaikkan blog paling atas di google,cara menampilkan blog di ranking teratas,cara menampilkan blog pada nomor 1 di indeks google,CARA MENAMPILKAN WEB JADI NO 1 DI SEO(KLIK HERE),cara menaruh fhoto di google berada pada urutan pertama,cara mencari gambar yang kita inginkan saja yang keluar di google,cara mencari jumlah pencari di google,cara mencari keyword situs,cara mengatur keyword di wordpress,cara mengetahui klo blog kita sudah terlihat oleh mesin pencari,cara membuat kata kunci blog agar mudah di cari di google search,cara membuat domain di co cc dan mendapat peringkat teratas seach engin google,cara membuat diatas googel,cara cepat tampil di google search,cara dapat rangking 1,cara fan page di nomor satu search engine google,cara google top search,cara jadi no 1 di google dengan kata kunci,Cara Mamakai PageRank di blog,CARA MAMBUAT KEYWORD DIPENCARIAN GOOGLE("KLIK HERE"),cara memasang keyword di blogspot agar dapat di baca google,cara memasukan keyword ke google,cara memasukan keyword website,cara memasukkan keyword pada wordpress,cara membuat blog di urutan teratas google search,cara membuat blog peringkat 1,cara membuat blog tampil di mesin pencarian,cara membuat blogspot kita ada di peringkat 1 di google,cara membuat halaman website kita nomor satu di pencarian google

Related Posts:

CARA MERAKIT KOMPUTER BESERTA GAMBARNYA




Assalamualaikum Wr.Wb Berikut ini akan dibahas mengenai bagaimana cara merakit komputer, terutama bagi mereka yang baru belajar .. dari beberapa referensi yang saya pelajari .. maka berikut ini akan dijelaskan langkah demi langkah cara merakit komputer, mudah-mudahan bermanfaat
Komponen perakit komputer tersedia di pasaran dengan beragam pilihan kualitas dan harga. Dengan merakit sendiri komputer, kita dapat menentukan jenis komponen, kemampuan serta fasilitas dari komputer sesuai kebutuhan.Tahapan dalam perakitan komputer terdiri dari:
A. Persiapan
B. Perakitan
C. Pengujian
D. Penanganan Masalah
Persiapan
Persiapan yang baik akan memudahkan dalam perakitan komputer serta menghindari permasalahan yang mungkin timbul.Hal yang terkait dalam persiapan meliputi:
  1. Penentuan Konfigurasi Komputer
  2. Persiapan Kompunen dan perlengkapan
  3. Pengamanan
Penentuan Konfigurasi Komputer
Konfigurasi komputer berkait dengan penentuan jenis komponen dan fitur dari komputer serta bagaimana seluruh komponen dapat bekerja sebagai sebuah sistem komputer sesuai keinginan kita.Penentuan komponen dimulai dari jenis prosessor, motherboard, lalu komponen lainnya. Faktor kesesuaian atau kompatibilitas dari komponen terhadap motherboard harus diperhatikan, karena setiap jenis motherboard mendukung jenis prosessor, modul memori, port dan I/O bus yang berbeda-beda.
Persiapan Komponen dan Perlengkapan
Komponen komputer beserta perlengkapan untuk perakitan dipersiapkan untuk perakitan dipersiapkan lebih dulu untuk memudahkan perakitan. Perlengkapan yang disiapkan terdiri dari:
  • Komponen komputer
  • Kelengkapan komponen seperti kabel, sekerup, jumper, baut dan sebagainya
  • Buku manual dan referensi dari komponen
  • Alat bantu berupa obeng pipih dan philips
Software sistem operasi, device driver dan program aplikasi.
Buku manual diperlukan sebagai rujukan untuk mengatahui diagram posisi dari elemen koneksi (konektor, port dan slot) dan elemen konfigurasi (jumper dan switch) beserta cara setting jumper dan switch yang sesuai untuk komputer yang dirakit.Diskette atau CD Software diperlukan untuk menginstall Sistem Operasi, device driver dari piranti, dan program aplikasi pada komputer yang selesai dirakit.
Pengamanan
Tindakan pengamanan diperlukan untuk menghindari masalah seperti kerusakan komponen oleh muatan listrik statis, jatuh, panas berlebihan atau tumpahan cairan.Pencegahan kerusakan karena listrik statis dengan cara:
  • Menggunakan gelang anti statis atau menyentuh permukaan logam pada casing sebelum memegang komponen untuk membuang muatan statis.
  • Tidak menyentuh langsung komponen elektronik, konektor atau jalur rangkaian tetapi memegang pada badan logam atau plastik yang terdapat pada komponen.

Perakitan
Tahapan proses pada perakitan komputer terdiri dari:
  1. Penyiapan motherboard
  2. Memasang Prosessor
  3. Memasang heatsink
  4. Memasang Modul Memori
  5. memasang Motherboard pada Casing
  6. Memasang Power Supply
  7. Memasang Kabel Motherboard dan Casing
  8. Memasang Drive
  9. Memasang card Adapter
  10. Penyelesaian Akhir
1. Penyiapan motherboard
Periksa buku manual motherboard untuk mengetahui posisi jumper untuk pengaturan CPU speed, speed multiplier dan tegangan masukan ke motherboard. Atur seting jumper sesuai petunjuk, kesalahan mengatur jumper tegangan dapat merusak prosessor.
2. Memasang Prosessor
Prosessor lebih mudah dipasang sebelum motherboard menempati casing. Cara memasang prosessor jenis socket dan slot berbeda.Jenis socket
  1. Tentukan posisi pin 1 pada prosessor dan socket prosessor di motherboard, umumnya terletak di pojok yang ditandai dengan titik, segitiga atau lekukan.
  2. Tegakkan posisi tuas pengunci socket untuk membuka.
  3. Masukkan prosessor ke socket dengan lebih dulu menyelaraskan posisi kaki-kaki prosessor dengan lubang socket. rapatkan hingga tidak terdapat celah antara prosessor dengan socket.
  4. Turunkan kembali tuas pengunci.
Jenis Slot
  1. Pasang penyangga (bracket) pada dua ujung slot di motherboard sehingga posisi lubang pasak bertemu dengan lubang di motherboard
  2. Masukkan pasak kemudian pengunci pasak pada lubang pasak
Selipkan card prosessor di antara kedua penahan dan tekan hingga tepat masuk ke lubang slot.
3. Memasang Heatsink
Fungsi heatsink adalah membuang panas yang dihasilkan oleh prosessor lewat konduksi panas dari prosessor ke heatsink.Untuk mengoptimalkan pemindahan panas maka heatsink harus dipasang rapat pada bagian atas prosessor dengan beberapa clip sebagai penahan sedangkan permukaan kontak pada heatsink dilapisi gen penghantar panas.Bila heatsink dilengkapi dengan fan maka konektor power pada fan dihubungkan ke konektor fan pada motherboard.
4. Memasang Modul Memori
Modul memori umumnya dipasang berurutan dari nomor socket terkecil. Urutan pemasangan dapat dilihat dari diagram motherboard.Setiap jenis modul memori yakni SIMM, DIMM dan RIMM dapat dibedakan dengan posisi lekukan pada sisi dan bawah pada modul.Cara memasang untuk tiap jenis modul memori sebagai berikut.
Jenis SIMM
  1. Sesuaikan posisi lekukan pada modul dengan tonjolan pada slot.
  2. Masukkan modul dengan membuat sudut miring 45 derajat terhadap slot
  3. Dorong hingga modul tegak pada slot, tuas pengunci pada slot akan otomatis mengunci modul.

Jenis DIMM dan RIMM
Cara memasang modul DIMM dan RIMM sama dan hanya ada satu cara sehingga tidak akan terbalik karena ada dua lekukan sebagai panduan. Perbedaanya DIMM dan RIMM pada posisi lekukan
  1. Rebahkan kait pengunci pada ujung slot
  2. sesuaikan posisi lekukan pada konektor modul dengan tonjolan pada slot. lalu masukkan modul ke slot.
  3. Kait pengunci secara otomatis mengunci modul pada slot bila modul sudah tepat terpasang.


5. Memasang Motherboard pada Casing
Motherboard dipasang ke casing dengan sekerup dan dudukan (standoff). Cara pemasangannya sebagai berikut:
  1. Tentukan posisi lubang untuk setiap dudukan plastik dan logam. Lubang untuk dudukan logam (metal spacer) ditandai dengan cincin pada tepi lubang.
  2. Pasang dudukan logam atau plastik pada tray casing sesuai dengan posisi setiap lubang dudukan yang sesuai pada motherboard.
  3. Tempatkan motherboard pada tray casing sehinga kepala dudukan keluar dari lubang pada motherboard. Pasang sekerup pengunci pada setiap dudukan logam.
  4. Pasang bingkai port I/O (I/O sheild) pada motherboard jika ada.
  5. Pasang tray casing yang sudah terpasang motherboard pada casing dan kunci dengan sekerup.

6. Memasang Power Supply
Beberapa jenis casing sudah dilengkapi power supply. Bila power supply belum disertakan maka cara pemasangannya sebagai berikut:
  1. Masukkan power supply pada rak di bagian belakang casing. Pasang ke empat buah sekerup pengunci.
  2. HUbungkan konektor power dari power supply ke motherboard. Konektor power jenis ATX hanya memiliki satu cara pemasangan sehingga tidak akan terbalik. Untuk jenis non ATX dengan dua konektor yang terpisah maka kabel-kabel ground warna hitam harus ditempatkan bersisian dan dipasang pada bagian tengah dari konektor power motherboard. Hubungkan kabel daya untuk fan, jika memakai fan untuk pendingin CPU.

7. Memasang Kabel Motherboard dan Casing
Setelah motherboard terpasang di casing langkah selanjutnya adalah memasang kabel I/O pada motherboard dan panel dengan casing.
  1. Pasang kabel data untuk floppy drive pada konektor pengontrol floppy di motherboard
  2. Pasang kabel IDE untuk pada konektor IDE primary dan secondary pada motherboard.
  3. Untuk motherboard non ATX. Pasang kabel port serial dan pararel pada konektor di motherboard. Perhatikan posisi pin 1 untuk memasang.
  4. Pada bagian belakang casing terdapat lubang untuk memasang port tambahan jenis non slot. Buka sekerup pengunci pelat tertutup lubang port lalumasukkan port konektor yang ingin dipasang dan pasang sekerup kembali.
  5. Bila port mouse belum tersedia di belakang casing maka card konektor mouse harus dipasang lalu dihubungkan dengan konektor mouse pada motherboard.
  6. Hubungan kabel konektor dari switch di panel depan casing, LED, speaker internal dan port yang terpasang di depan casing bila ada ke motherboard. Periksa diagram motherboard untuk mencari lokasi konektor yang tepat.


8. Memasang Drive
Prosedur memasang drive hardisk, floppy, CD ROM, CD-RW atau DVD adalah sama sebagai berikut:
  1. Copot pelet penutup bay drive (ruang untuk drive pada casing)
  2. Masukkan drive dari depan bay dengan terlebih dahulu mengatur seting jumper (sebagai master atau slave) pada drive.
  3. Sesuaikan posisi lubang sekerup di drive dan casing lalu pasang sekerup penahan drive.
  4. Hubungkan konektor kabel IDE ke drive dan konektor di motherboard (konektor primary dipakai lebih dulu)
  5. Ulangi langkah 1 samapai 4 untuk setiap pemasangan drive.
  6. Bila kabel IDE terhubung ke du drive pastikan perbedaan seting jumper keduanya yakni drive pertama diset sebagai master dan lainnya sebagai slave.
  7. Konektor IDE secondary pada motherboard dapat dipakai untuk menghubungkan dua drive tambahan.
  8. Floppy drive dihubungkan ke konektor khusus floppy di motherboard
Sambungkan kabel power dari catu daya ke masing-masing drive.
9. Memasang Card Adapter
Card adapter yang umum dipasang adalah video card, sound, network, modem dan SCSI adapter. Video card umumnya harus dipasang dan diinstall sebelum card adapter lainnya. Cara memasang adapter:
  1. Pegang card adapter pada tepi, hindari menyentuh komponen atau rangkaian elektronik. Tekan card hingga konektor tepat masuk pada slot ekspansi di motherboard
  2. Pasang sekerup penahan card ke casing
  3. Hubungkan kembali kabel internal pada card, bila ada.

    10. Penyelessaian Akhir
  1. Pasang penutup casing dengan menggeser
  2. sambungkan kabel dari catu daya ke soket dinding.
  3. Pasang konektor monitor ke port video card.
  4. Pasang konektor kabel telepon ke port modem bila ada.
  5. Hubungkan konektor kabel keyboard dan konektor mouse ke port mouse atau poert serial (tergantung jenis mouse).
  6. Hubungkan piranti eksternal lainnya seperti speaker, joystick, dan microphone bila ada ke port yang sesuai. Periksa manual dari card adapter untuk memastikan lokasi port.

Pengujian
Komputer yang baru selesai dirakit dapat diuji dengan menjalankan program setup BIOS. Cara melakukan pengujian dengan program BIOS sebagai berikut:
  1. Hidupkan monitor lalu unit sistem. Perhatikan tampilan monitor dan suara dari speaker.
  2. Program FOST dari BIOS secara otomatis akan mendeteksi hardware yang terpasang dikomputer. Bila terdapat kesalahan maka tampilan monitor kosong dan speaker mengeluarkan bunyi beep secara teratur sebagai kode indikasi kesalahan. Periksa referensi kode BIOS untuk mengetahui indikasi kesalahan yang dimaksud oleh kode beep.
  3. Jika tidak terjadi kesalahan maka monitor menampilkan proses eksekusi dari program POST. ekan tombol interupsi BIOS sesuai petunjuk di layar untuk masuk ke program setup BIOS.
  4. Periksa semua hasil deteksi hardware oleh program setup BIOS. Beberapa seting mungkin harus dirubah nilainya terutama kapasitas hardisk dan boot sequence.
  5. Simpan perubahan seting dan keluar dari setup BIOS.
Setelah keluar dari setup BIOS, komputer akan meload Sistem OPerasi dengan urutan pencarian sesuai seting boot sequence pada BIOS. Masukkan diskette atau CD Bootable yang berisi sistem operasi pada drive pencarian.
Penanganan Masalah
Permasalahan yang umum terjadi dalam perakitan komputer dan penanganannya antara lain:
  1. Komputer atau monitor tidak menyala, kemungkinan disebabkan oleh switch atau kabel daya belum terhubung.
  2. Card adapter yang tidak terdeteksi disebabkan oleh pemasangan card belum pas ke slot/
LED dari hardisk, floppy atau CD menyala terus disebabkan kesalahan pemasangan kabel konektor atau ada pin yang belum pas terhubung. Selamat Mencoba dan Semoga Bermanfaat.
Ringkasan Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam


Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaani Rahimahullah menjelaskan.........
1. MENGHADAP KA’BAH

1. Apabila anda – wahai Muslim – ingin menunaikan shalat, menghadaplah ke Ka’bah (qiblat) dimanapun anda berada, baik shalat fardlu maupun shalat sunnah, sebab ini termasuk diantara rukun-rukun shalat, dimana shalat tidak sah tanpa rukun ini.

2. Ketentuan menghadap qiblat ini tidak menjadi keharusan lagi bagi ‘seorang yang sedang berperang’ pada pelaksanaan shalat khauf saat perang berkecamuk dahsyat.

* Dan tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang tidak sanggup seperti orang yang sakit atau orang yang dalam perahu, kendaraan atau pesawat bila ia khawatir luputnya waktu.

* Juga tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang shalat sunnah atau witir sedang ia menunggangi hewan atau kendaraan lainnya. Tapi dianjurkan kepadanya – jika hal ini memungkinkan – supaya menghadap ke qiblat pada saat takbiratul ikhram, kemudian setelah itu menghadap ke arah manapun kendaraannya menghadap.

3. Wajib bagi yang melihat Ka’bah untuk menghadap langsung ke porosnya, bagi yang tidak melihatnya maka ia menghadap ke arah Ka’bah.

)*gambar lengkap cara sholat (foto) ada di akhir artikel ini

HUKUM SHALAT TANPA MENGHADAP KA’BAH KARENA KELIRU

4. Apabila shalat tanpa menghadap qiblat karena mendung atau ada penyebab lainnya sesudah melakukan ijtihad dan pilihan, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi.

5. Apabila datang orang yang dipercaya saat dia shalat, lalu orang yang datang itu memberitahukan kepadanya arah qiblat maka wajib baginya untuk segera menghadap ke arah yang ditunjukkan, dan shalatnya sah.
2. BERDIRI

6. Wajib bagi yang melakukan shalat untuk berdiri, dan ini adalah rukun, kecuali bagi :

* Orang yang shalat khauf saat perang berkecamuk dengan hebat, maka dibolehkan baginya shalat di atas kendaraannya.
* Orang yang sakit yang tidak mampu berdiri, maka boleh baginya shalat sambil duduk dan bila tidak mampu diperkenankan sambil berbaring.
* Orang yang shalat nafilah (sunnah) dibolehkan shalat di atas kendaraan atau sambil duduk jika dia mau, adapun ruku’ dan sujudnya cukup dengan isyarat kepalanya, demikian pula orang yang sakit, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya.

7. Tidak boleh bagi orang yang shalat sambil duduk meletakkan sesuatu yang agak tinggi dihadapannya sebagai tempat sujud. Akan tetapi cukup menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya -seperti yang kami sebutkan tadi- apabila ia tidak mampu meletakkan dahinya secara langsung ke bumi (lantai).

SHALAT DI KAPAL LAUT ATAU PESAWAT

8. Dibolehkan shalat fardlu di atas kapal laut demikian pula di pesawat.

9. Dibolehkan juga shalat di kapal laut atau pesawat sambil duduk bila khawatir akan jatuh.

10. Boleh juga saat berdiri bertumpu (memegang) pada tiang atau tongkat karena faktor ketuaan atau karena badan yang lemah.

SHALAT SAMBIL BERDIRI DAN DUDUK

11. Dibolehkan shalat lail (sholat malam-red) sambil berdiri atau sambil duduk meski tanpa udzur (penyebab apapun), atau sambil melakukan keduanya. Caranya; ia shalat membaca dalam keadaan duduk dan ketika menjelang ruku’ ia berdiri lalu membaca ayat-ayat yang masih tersisa dalam keadaan berdiri. Setelah itu ia ruku’ lalu sujud. Kemudian ia melakukan hal yang sama pada rakaat yang kedua.

12. Apabila shalat dalam keadaan duduk, maka ia duduk bersila atau duduk dalam bentuk lain yang memungkinkan seseorang untuk beristirahat.

SHALAT SAMBIL MEMAKAI SANDAL

13. Boleh shalat tanpa memakai sandal dan boleh pula dengan memakai sandal.

14. Tapi yang lebih utama jika sekali waktu shalat sambil memakai sandal dan sekali waktu tidak memakai sandal, sesuai yang lebih gampang dilakukan saat itu, tidak membebani diri dengan harus memakainya dan tidak pula harus melepasnya. Bahkan jika kebetulan telanjang kaki maka shalat dengan kondisi seperti itu, dan bila kebetulan memakai sandal maka shalat sambil memakai sandal. Kecuali dalam kondisi tertentu (terpaksa).

15. Jika kedua sandal dilepas maka tidak boleh diletakkan di samping kanan akan tetapi diletakkan di samping kiri jika tidak ada di samping kirinya seseorang yang shalat, jika ada maka hendaklah diletakkan di depan kakinya, hal yang demikianlah yang sesuai dengan perintah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

SHALAT DI ATAS MIMBAR

16. Dibolehkan bagi imam untuk shalat di tempat yang tinggi seperti mimbar dengan tujuan mengajar manusia. Imam berdiri di atas mimbar lalu takbir, kemudian membaca dan ruku’ setelah itu turun sambil mundur sehingga memungkinkan untuk sujud ke tanah di depan mimbar, lalu kembali lagi ke atas mimbar dan melakukan hal yang serupa di rakaat berikutnya.

(tambahan-red)
Posisi Imam dan Makmum Dalam Sholat Berjamaah

Klik gambar untuk melihat ukuran gambar penuh.

Untuk download file dalam bentuk pdf klik disini

KEWAJIBAN SHALAT MENGHADAP PEMBATAS (SUTROH) DAN MENDEKAT KEPADANYA

17. Wajib shalat menghadap tabir pembatas, dan tiada bedanya baik di masjid maupun selain masjid, di masjid yang besar atau yang kecil, berdasarkan kepada keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Janganlah shalat melainkan menghadap pembatas, dan jangan biarkan seseorang lewat di hadapanmu, apabila ia enggan maka perangilah karena sesungguhnya ia bersama pendampingnya”. (Maksudnya syaitan).

18. Wajib mendekat ke pembatas karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu.

19. Jarak antara tempat sujud Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tembok yang dihadapinya seukuran tempat lewat domba. maka barang siapa yang mengamalkan hal itu berarti ia telah mengamalkan batas ukuran yang diwajibkan.

KADAR KETINGGIAN PEMBATAS

20. Wajib pembatas dibuat agak tinggi dari tanah sekadar sejengkal atau dua jengkal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Jika seorang diantara kamu meletakkan di hadapannya sesuatu setinggi ekor pelana (sebagai pembatas) maka shalatlah (menghadapnya), dan jangan ia pedulikan orang yang lewat di balik pembatas”.

21. Dan ia menghadap ke pembatas secara langsung, karena hal itu yang termuat dalam konteks hadits tentang perintah untuk shalat menghadap ke pembatas. Adapun bergeser dari posisi pembatas ke kanan atau ke kiri sehingga membuat tidak lurus menghadap langsung ke pembatas maka hal ini tidak sah.

22. Boleh shalat menghadap tongkat yang ditancapkan ke tanah atau yang sepertinya, boleh pula menghadap pohon, tiang, atau isteri yang berbaring di pembaringan sambil berselimut, boleh pula menghadap hewan meskipun unta.

HARAM SHALAT MENGHADAP KE KUBUR

23. Tidak boleh shalat menghadap ke kubur, larangan ini mutlak, baik kubur para nabi maupun selain nabi.

HARAM LEWAT DI DEPAN ORANG YANG SHALAT TERMASUK DI MASJID HARAM

24. Tidak boleh lewat di depan orang yang sedang shalat jika di depannya ada pembatas, dalam hal ini tidak ada perbedaan antara masjid Haram atau masjid-masjid lain, semua sama dalam hal larangan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Andaikan orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui akibat perbuatannya maka untuk berdiri selama 40, lebih baik baginya dari pada lewat di depan orang yang sedang shalat”. Maksudnya lewat di antara shalat dengan tempat sujudnya.

KEWAJIBAN ORANG YANG SHALAT MENCEGAH ORANG LEWAT DI DEPANNYA MESKIPUN DI MASJID HARAM

25. Tidak boleh bagi orang yang shalat menghadap pembatas membiarkan seseorang lewat di depannya berdasarkan hadits yang telah lalu.

“Artinya : Dan janganlah membiarkan seseorang lewat di depanmu …”.

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Jika seseorang diantara kamu shalat menghadap sesuatu pembatas yang menghalanginya dari orang lain, lalu ada yang ingin lewat di depannya, maka hendaklah ia mendorong leher orang yang ingin lewat itu semampunya (dalam riwayat lain : cegahlah dua kali) jika ia enggan maka perangilah karena ia adalah syaithan”.

download gratis kajian MP3 Tatacara Sholat yang Benar | Sifat Sholat Nabi di :

* (GRATIS) DOWNLOAD MP3 KAJIAN SALAF FIQIH SHALAT LENGKAP | USTADZ DZULQARNAIN AL MAKASSARI & USTADZ USAMAH MAHRI | Cara Sholat Rosulullah, Sifat Shalat nabi, Kesalahan Shalat, Masalah Nawaitu, Ruku’, Bersedekap setelah I’tidal, Menggerakkan jari ketika Tahiyyat, Tanya Jawab masalah Sholat, dll

BERJALAN KE DEPAN UNTUK MENCEGAH ORANG LEWAT

26. Boleh maju selangkah atau lebih untuk mencegah yang bukan mukallaf yang lewat di depannya seperti hewan atau anak kecil agar tidak lewat di depannya.

HAL-HAL YANG MEMUTUSKAN SHALAT

27. Di antara fungsi pembatas dalam shalat adalah menjaga orang yang shalat menghadapnya dari kerusakan shalat disebabkan yang lewat di depannya, berbeda dengan yang tidak memakai pembatas, shalatnya bisa terputus bila lewat di depannya wanita dewasa, keledai, atau anjing hitam.
3. NIAT

28. Bagi yang akan shalat harus meniatkan shalat yang akan dilaksanakannya serta menentukan niat dengan hatinya, seperti fardhu zhuhur dan ashar, atau sunnat zhuhur dan ashar. Niat ini merupakan syarat atau rukun shalat. Adapun melafazhkan niat dengan lisan maka ini merupakan bid’ah, menyalahi sunnah, dan tidak ada seorangpun yang menfatwakan hal itu di antara para ulama yang ditokohkan oleh orang-orang yang suka taqlid (fanatik buta).
4. TAKBIR

29. Kemudian memulai shalat dengan membaca. “Allahu Akbar” (Artinya : Allah Maha Besar). Takbir ini merupakan rukun, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Pembuka Shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, sedangkan penghalalannya adalah salam”.

30. Tidak boleh mengeraskan suara saat takbir di semua shalat, kecuali jika menjadi imam.

31. Boleh bagi muadzin menyampaikan (memperdengarkan) takbir imam kepada jama’ah jika keadaan menghendaki, seperti jika imam sakit, suaranya lemah atau karena banyaknya orang yang shalat.

32. Ma’mum tidak boleh takbir kecuali jika imam telah selesai takbir.

MENGANGKAT KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA

takbiratulikhram1.giftakbiratulikhram2.gif33. Mengangkat kedua tangan, boleh bersamaan dengan takbir, atau sebelumnya, bahkan boleh sesudah takbir. Kesemuanya ini ada landasannya yang sah dalam sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

34. Mengangkat tangan dengan jari-jari terbuka.

35. Mensejajarkan kedua telapak tangan dengan pundak/bahu, sewaktu-waktu mengangkat lebih tinggi lagi sampai sejajar dengan ujung telinga.

MELETAKKAN KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA

36. Kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri sesudah takbir, ini merupakan sunnah (ajaran) para nabi-nabi Alaihimus Shallatu was sallam dan diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat beliau, sehingga tidak boleh menjulurkannya.

37. Meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri dan di atas pergelangan dan lengan.

38. Kadang-kadang menggenggam tangan kiri dengan tangan kanan.

TEMPAT MELETAKKAN TANGAN

meletakkan.gifmenggenggam.gif 39. Keduanya diletakkan di atas dada saja. Laki-laki dan perempuan dalam hal tersebut sama.

40. Tidak meletakkan tangan kanan di atas pinggang.

KHUSU’ DAN MELIHAT KE TEMPAT SUJUD

41. Hendaklah berlaku khusu’ dalam shalat dan menjauhi segala sesuatu yang dapat melalaikan dari khusu’ seperti perhiasan dan lukisan, janganlah shalat saat berhadapan dengan hidangan yang menarik, demikian juga saat menahan berak dan kencing.

42. Memandang ke tempat sujud saat berdiri.

43. Tidak menoleh ke kanan dan ke kiri, karena menoleh adalah curian yang dilakukan oleh syaitan dari shalat seorang hamba.

44. Tidak boleh mengarahkan pandangan ke langit (ke atas).

DO’A ISTIFTAAH (PEMBUKAAN)

45. Kemudian membuka bacaan dengan sebagian do’a-do’a yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jumlahnya banyak, yang masyhur diantaranya ialah :

“Subhaanaka Allahumma wa bihamdika, wa tabaarakasmuka, wa ta’alaa jadduka, walaa ilaha ghaiyruka”.

“Artinya : Maha Suci Engkau ya Allah, segala puji hanya bagi-Mu, kedudukan-Mu sangat agung, dan tidak ada sembahan yang hak selain Engkau”.

Perintah ber-istiftah telah sah dari Nabi, maka sepatutnya diperhatikan untuk diamalkan.

(Tambahan-red) do’a istiftah yang lain :
iftitah-1.gif

“ALLAHUUMMA BA’ID BAINII WA BAINA KHATHAAYAAYA KAMAA BAA’ADTA BAINAL MASYRIQI WAL MAGHRIBI, ALLAAHUMMA NAQQINII MIN KHATHAAYAAYA KAMAA YUNAQQATS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS. ALLAAHUMMAGHSILNII MIN KHATHAAYAAYA BIL MAA’I WATS TSALJI WAL BARADI”

artinya:

“Ya, Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya, Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya, Allah cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ibnu Abi Syaibah).

Atau kadang-kadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga membaca dalam sholat fardhu:

wajjahtu.gif

“WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII FATARAS SAMAAWAATI WAL ARDHA HANIIFAN [MUSLIMAN] WA MAA ANA MINAL MUSYRIKIIN. INNA SHOLATII WANUSUKII WAMAHYAAYA WAMAMAATII LILLAHI RABBIL ‘ALAMIIN. LAA SYARIIKALAHU WABIDZALIKA UMIRTU WA ANA AWWALUL MUSLIMIIN. ALLAHUMMA ANTAL MALIKU, LAA ILAAHA ILLA ANTA [SUBHAANAKA WA BIHAMDIKA] ANTA RABBII WA ANA ‘ABDUKA, DHALAMTU NAFSII, WA’TARAFTU BIDZAMBI, FAGHFIRLII DZAMBI JAMII’AN, INNAHU LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLA ANTA. WAHDINII LI AHSANIL AKHLAAQI LAA YAHDII LI AHSANIHAA ILLA ANTA, WASHRIF ‘ANNII SAYYI-AHAA LAA YASHRIFU ‘ANNII SAYYI-AHAA ILLA ANTA LABBAIKA WA SA’DAIKA, WAL KHAIRU KULLUHU FII YADAIKA. WASY SYARRULAISA ILAIKA. [WAL MAHDIYYU MAN HADAITA]. ANA BIKA WA ILAIKA [LAA MANJAA WALAA MALJA-A MINKA ILLA ILAIKA. TABAARAKTA WA TA'AALAITA ASTAGHFIRUKA WAATUUBU ILAIKA"

yang artinya:

"Aku hadapkan wajahku kepada Pencipta seluruh langit dan bumi dengan penuh kepasrahan dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku semata-mata untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sesuatu pun yang menyekutui-Nya. Demikianlah aku diperintah dan aku termasuk orang yang pertama-tama menjadi muslim. Ya Allah, Engkaulah Penguasa, tiada Ilah selain Engkau semata-mata. [Engkau Mahasuci dan Mahaterpuji], Engkaulah Rabbku dan aku hamba-Mu, aku telah menganiaya diriku dan aku mengakui dosa-dosaku, maka ampunilah semua dosaku. Sesungguhnya hanya Engkaulah yang berhak mengampuni semua dosa. Berilah aku petunjuk kepada akhlaq yang paling baik, karena hanya Engkaulah yang dapat memberi petunjuk kepada akhlaq yang terbaik dan jauhkanlah diriku dari akhlaq buruk. Aku jawab seruan-Mu, sedang segala keburukan tidak datang dari-Mu. [Orang yang terpimpin adalah orang yang Engkau beri petunjuk]. Aku berada dalam kekuasaan-Mu dan akan kembali kepada-Mu, [tiada tempat memohon keselamatan dan perlindungan dari siksa-Mu kecuali hanya Engkau semata]. Engkau Mahamulia dan Mahatinggi, aku mohon ampun kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
(Hadits diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari, Muslim dan Ibnu Abi Syaibah)
5. QIRAAH (BACAAN)

46. Kemudian wajib berlindung kepada Allah Ta’ala, dan bagi yang meninggalkannya mendapat dosa.

47. Termasuk sunnah jika sewaktu-waktu membaca.

taawudz1.gif

“A’UUDZUBILLAHI MINASY SYAITHAANIR RAJIIM MIN HAMAZIHI WA NAFKHIHI WANAFTSIHI”

artinya:

“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk, dari semburannya (yang menyebabkn gila), dari kesombongannya, dan dari hembusannya (yang menyebabkan kerusakan akhlaq).”
(Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, Daraquthni, Hakim dan dishahkan olehnya serta oleh Ibnu Hibban dan Dzahabi).

48. Dan sewaktu-waktu membaca tambahan.

taawudz2.gif

“A’UUZUBILLAHIS SAMII’IL ALIIM MINASY SYAITHAANIR RAJIIM…”

artinya:

“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk…”
(Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan sanad hasan).

49. Kemudian membaca basmalah (bismillah) di semua shalat secara sirr (tidak diperdengarkan).

MEMBACA AL-FAATIHAH

50. Kemudian membaca surat Al-Fatihah sepenuhnya termasuk bismillah, ini adalah rukun shalat dimana shalat tak sah jika tidak membaca Al-Fatihah, sehingga wajib bagi orang-orang ‘Ajm (non Arab) untuk menghafalnya.

51. Bagi yang tak bisa menghafalnya boleh membaca.

“Subhaanallah, wal hamdulillah walaa ilaha illallah, walaa hauwla wala quwwata illaa billah”.

“Artinya : Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada sembahan yang haq selain Allah, serta tidak ada daya dan kekuatan melainkan karena Allah”.

52. Didalam membaca Al-Fatihah, disunnahkan berhenti pada setiap ayat, dengan cara membaca. (Bismillahir-rahmanir-rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca. (Alhamdulillahir-rabbil ‘aalamiin) lalu berhenti, kemudian membaca. (Ar-rahmanir-rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca. (Maaliki yauwmiddiin) lalu berhenti, dan demikian seterusnya. Demikianlah cara membaca Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seluruhnya. Beliau berhenti di akhir setiap ayat dan tidak menyambungnya dengan ayat sesudahnya meskipun maknanya berkaitan.

53. Boleh membaca (Maaliki) dengan panjang, dan boleh pula (Maliki) dengan pendek.

BACAAN MA’MUM

54. Wajib bagi ma’mum membaca Al-Fatihah di belakang imam yang membaca sirr (tidak terdengar) atau saat imam membaca keras tapi ma’mum tidak mendengar bacaan imam, demikian pula ma’mum membaca Al-Fatihah bila imam berhenti sebentar untuk memberi kesempatan bagi ma’mum yang membacanya. Meskipun kami menganggap bahwa berhentinya imam di tempat ini tidak tsabit dari sunnah.

BACAAN SESUDAH AL-FATIHAH

55. Disunnahkan sesudah membaca Al-Fatihah, membaca surat yang lain atau beberapa ayat pada dua raka’at yang pertama. Hal ini berlaku pula pada shalat jenazah.

56. Kadang-kadang bacaan sesudah Al-Fatihah dipanjangkan kadang pula diringkas karena ada faktor-faktor tertentu seperti safar (bepergian), batuk, sakit, atau karena tangisan anak kecil.

57. Panjang pendeknya bacaan berbeda-beda sesuai dengan shalat yang dilaksanakan. Bacaan pada shalat subuh lebih panjang daripada bacaan shalat fardhu yang lain, setelah itu bacaan pada shalat dzuhur, pada shalat ashar, lalu bacaan pada shalat isya, sedangkan bacaan pada shalat maghrib umumnya diperpendek.

58. Adapun bacaan pada shalat lail lebih panjang dari semua itu.

59. Sunnah membaca lebih panjang pada rakaat pertama dari rakaat yang kedua.

60. Memendekkan dua rakaat terakhir kira-kira setengah dari dua rakaat yang pertama.

61. Membaca Al-Fatihah pada semua rakaat.

62. Disunnahkan pula menambahkan bacaan surat Al-Fatihah dengan surat-surat lain pada dua rakaat yang terakhir.

63. Tidak boleh imam memanjangkan bacaan melebihi dari apa yang disebutkan di dalam sunnah karena yang demikian bisa-bisa memberatkan ma’mum yang tidak mampu seperti orang tua, orang sakit, wanita yang mempunyai anak kecil dan orang yang mempunyai keperluan.

MENGERASKAN DAN MENGECILKAN BACAAN

64. Bacaan dikeraskan pada shalat shubuh, jum’at, dua shalat ied, shalat istisqa, khusuf dan dua rakaat pertama dari shalat maghrib dan isya. Dan dikecilkan (tidak dikeraskan) pada shalat dzuhur, ashar, rakaat ketiga dari shalat maghrib, serta dua rakaat terakhir dari shalat isya.

65. Boleh bagi imam memperdengarkan bacaan ayat pada shalat-shalat sir (yang tidak dikeraskan).

66. Adapun witir dan shalat lail bacaannya kadang tidak dikeraskan dan kadang dikeraskan.

MEMBACA AL-QUR’AN DENGAN TARTIL

67. Sunnah membaca Al-Qur’an secara tartil (sesuai dengan hukum tajwid) tidak terlalu dipanjangkan dan tidak pula terburu-buru, bahkan dibaca secara jelas huruf perhuruf. Sunnah pula menghiasi Al-Qur’an dengan suara serta melagukannya sesuai batas-batas hukum oleh ulama ilmu tajwid. Tidak boleh melagukan Al-Qur’an seperti perbuatan Ahli Bid’ah dan tidak boleh pula seperti nada-nada musik.

68. Disyari’atkan bagi ma’mum untuk membetulkan bacaan imam jika keliru.
6. RUKU’

69. Bila selesai membaca, maka diam sebentar menarik nafas agar bisa teratur.

70. Kemudian mengangkat kedua tangan seperti yang telah dijelaskan terdahulu pada takbiratul ihram.

71. Dan takbir, hukumnya adalah wajib.

72. Lalu ruku’ sedapatnya agar persendian bisa menempati posisinya dan setiap anggota badan mengambil tempatnya. Adapun ruku’ adalah rukun.

CARA RUKU’

ruku1.gifruku2.gif73. Meletakkan kedua tangan di atas lutut dengan sebaik-baiknya, lalu merenggangkan jari-jari seolah-olah menggenggam kedua lutut. Semua itu hukumnya wajib.

74. Mensejajarkan punggung dan meluruskannya, sehingga jika kita menaruh air di punggungnya tidak akan tumpah. Hal ini wajib.

75. Tidak merendahkan kepala dan tidak pula mengangkatnya tapi disejajarkan dengan punggung.

76. Merenggangkan kedua siku dari badan.

77. Mengucapkan saat ruku’.

ruku01.gif

“Subhaana rabbiiyal ‘adhiim”.

“Artinya : Segala puji bagi Allah yang Maha Agung”. tiga kali atau lebih.

MENYAMAKAN PANJANGNYA RUKUN

78. Termasuk sunnah untuk menyamakan panjangnya rukun, diusahakan antara ruku’ berdiri dan sesudah ruku’, dan duduk diantara dua sujud hampir sama.

79. Tidak boleh membaca Al-Qur’an saat ruku’ dan sujud.

I’TIDAL SESUDAH RUKU’

80. Mengangkat punggung dari ruku’ dan ini adalah rukun.

81. Dan saat i’tidal mengucapkan .

bacaan-itidal.gif

“Syami’allahu-liman hamidah”.

“Artinya : Semoga Allah mendengar orang yang memuji-Nya”. adapun hukumnya wajib.

82. Mengangkat kedua tangan saat i’tidal seperti dijelaskan terdahulu.

83. Lalu berdiri dengan tegak dan tenang sampai seluruh tulang menempati posisinya. Ini termasuk rukun.

84. Mengucapkan saat berdiri.
itidal02.gif

“Rabbanaa wa lakal hamdu”

“Artinya : Ya tuhan kami bagi-Mu-lah segala puji”. Hukumnya adalah wajib bagi setiap orang yang shalat meskipun sebagai imam, karena ini adalah wirid saat berdiri, sedang tasmi (ucapan Sami’allahu liman hamidah) adalah wirid i’tidal (saat bangkit dari ruku’ sampai tegak).

85. Menyamakan panjang antara rukun ini dengan ruku’ seperti dijelaskan terdahulu.
7. SUJUD

86. Lalu mengucapkan “Allahu Akbar” dan ini wajib.

87. Kadang-kadang sambil mengangkat kedua tangan.

TURUN DENGAN KEDUA TANGAN

turunsujud2.gif 88. Lalu turun untuk sujud dengan kedua tangan diletakkan terlebih dahulu sebelum kedua lutut, demikianlah yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta tsabit dari perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menyerupai cara berlututnya unta yang turun dengan kedua lututnya yang terdapat di kaki depan.

89. Apabila sujud -dan ini adalah rukun- bertumpu pada kedua telapak tangan serta melebarkannya.

90. Merapatkan jari jemari.
sujud1.gif

91. Lalu menghadapkan ke kiblat.

92. Merapatkan kedua tangan sejajar dengan bahu.

93. Kadang-kadang meletakkan keduanya sejajar dengan telinga.

94. Mengangkat kedua lengan dari lantai dan tidak meletakkannya seperti cara anjing. Hukumnya adalah wajib.

95. Menempelkan hidung dan dahi ke lantai, ini termasuk rukun.

96. Menempelkan kedua lutut ke lantai.

97. Demikian pula ujung-ujung jari kaki.

98. Menegakkan kedua kaki, dan semua ini adalah wajib.

99. Menghadapkan ujung-ujung jari ke qiblat.

100. Meletakkan/merapatkan kedua mata kaki.

BERLAKU TEGAK KETIKA SUJUD

101. Wajib berlaku tegak ketika sujud, yaitu tertumpu dengan seimbang pada semua anggota sujud yang terdiri dari : Dahi termasuk hidung, dua telapak tangan, dua lutut dan ujung-ujung jari kedua kaki.

102. Barangsiapa sujud seperti itu berarti telah thuma’ninah, sedangkan thuma’ninah ketika sujud termasuk rukun juga.

103. Mengucapkan ketika sujud.

sujud01.gif

“Subhaana rabbiyal ‘alaa”

“Artinya : Maha Suci Rabbku yang Maha Tinggi” diucapkan tiga kali atau lebih.

104. Disukai untuk memperbanyak do’a saat sujud, karena saat itu do’a banyak dikabulkan.

105. Menjadikan sujud sama panjang dengan ruku’ seperti diterangkan terdahulu.

106. Boleh sujud langsung di tanah, boleh pula dengan pengalas seperti kain, permadani, tikar dan sebagainya.

107. Tidak boleh membaca Al-Qur’an saat sujud.

IFTIRASY DAN IQ’A KETIKA DUDUK ANTARA DUA SUJUD
duduk1.gif

108. Kemudian mengangkat kepala sambil takbir, dan hukumnya adalah wajib.

109. Kadang-kadang sambil mengangkat kedua tangan.

110. Lalu duduk dengan tenang sehingga semua tulang kembali ke tempatnya masing-masing, dan ini adalah rukun.

111. Melipat kaki kiri dan mendudukinya. Hukumnya wajib.

112. Menegakkan kaki kanan (sifat duduk seperti No. 111 dan 112 ini disebut Iftirasy).

113. Menghadapkan jari-jari kaki ke kiblat.

114. Boleh iq’a sewaktu-waktu, yaitu duduk di atas kedua tumit.

115. Mengucapkan pada waktu duduk.
duasujud04.gif

“Allahummagfirlii, warhamnii’ wajburnii’, warfa’nii’, wa ‘aafinii, warjuqnii”.

“Artinya : Ya Allah ampunilah aku, syangilah aku, tutuplah kekuranganku, angkatlah derajatku, dan berilah aku afiat dan rezeki”.

116. Dapat pula mengucapkan.

duasujud02.gif

“Rabbigfirlii, Rabbigfilii”.

“Artinya : Ya Allah ampunilah aku, ampunilah aku”.

117. Memperpanjang duduk sampai mendekati lama sujud.

SUJUD KEDUA

118. Kemudian takbir, dan hukumnya wajib.

119. Kadang-kadang mengangkat kedua tangannya dengan takbir ini.

120. Lalu sujud yang kedua, ini termasuk rukun juga.

121. Melakukan pada sujud ini apa-apa yang dilakukan pada sujud pertama.

DUDUK ISTIRAHAT

122. Setelah mengangkat kepala dari sujud kedua, dan ingin bangkit ke rakaat yang kedua wajib takbir.

123. Kadang-kadang sambil mengangkat kedua tangannya.

124. Duduk sebentar di atas kaki kiri seperti duduk iftirasy sebelum bangkit berdiri, sekadar selurus tulang menempati tempatnya.

RAKAAT KEDUA

125. Kemudian bangkit raka’at kedua -ini termasuk rukun- sambil menekan ke lantai dengan kedua tangan yang terkepal seperti tukang tepung mengepal kedua tangannya.

126. Melakukan pada raka’at yang kedua seperti apa yang dilakukan pada rakaat pertama.

127. Akan tetapi tidak membaca pada raka’at yang kedua ini do’a iftitah.

128. Memendekkan raka’at kedua dari raka’at yang pertama.

DUDUK TASYAHUD

129. Setelah selesai dari raka’at kedua duduk untuk tasyahud, hukumnya wajib.

130. Duduk iftirasy seperti diterangkan pada duduk diantara dua sujud.

131. Tapi tidak boleh iq’a di tempat ini.

132. Meletakkan tangan kanan sampai siku di atas paha dan lutut kanan, tidak diletakkan jauh darinya.

133. Membentangkan tangan kiri di atas paha dan lutut kiri.

134. Tidak boleh duduk sambil bertumpu pada tangan, khususnya tangan yang kiri.

MENGGERAKKAN TELUNJUK DAN MEMANDANGNYA
tahiyatakhir2.gif

”135. Menggenggam jari-jari tangan kanan seluruhnya, dan sewaktu-waktu meletakkan ibu jari di atas jari tengah.

136. Kadang-kadang membuat lingkaran ibu jari dengan jari tengah.

137. Mengisyaratkan jari telunjuk ke qiblat.

138. Dan melihat pada telunjuk.

139. Menggerakkan telunjuk sambil berdo’a dari awal tasyahud sampai akhir.

140. Tidak boleh mengisyaratkan dengan jari tangan kiri.

141. Melakukan semua ini di semua tasyahud.

UCAPAN TASYAHUD DAN DO’A SESUDAHNYA

142. Tasyahud adalah wajib, jika lupa harus sujud sahwi.

143. Membaca tasyahud dengan sir (tidak dikeraskan).

144. Dan lafadznya :

tahiyat01.gif

“At-tahiyyaatu lillah washalawaatu wat-thayyibat, assalamu ‘alan – nabiyyi warrahmatullahi wabarakaatuh, assalaamu ‘alaiynaa wa’alaa ‘ibaadil-llahis-shaalihiin, asyhadu alaa ilaaha illallah, asyhadu anna muhamaddan ‘abduhu warasuuluh”.

“Artinya : Segala penghormatan bagi Allah, shalawat dan kebaikan serta keselamatan atas Nabi dan rahmat Allah serta berkat-Nya. Keselamatan atas kita dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad hamba dan rasul-Nya”.

145. Sesudah itu bershalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengucapkan :

shalawat.gif

“ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD KAMAA SHALLAITA ‘ALAA AALI IBRAHIIM, INNAKA HAMIIDUM MAJIID. ALLAAHUMMA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD KAMAA BARAKTA ‘ALAA AALI IBRAHIIM, INNAKA HAMIIDUM MAJIID.”

artinya: “Ya Allah berikanlah Shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada keluarga Ibarahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung. Ya Allah berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberkati keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung.”

146. Dapat juga diringkas sebagai berikut : “Allahumma shalli ‘alaa muhammad, wa ‘alaa ali muhammad, wabaarik ‘alaa muhammadiw wa’alaa ali muhammadin kamaa shallaiyta wabaarikta ‘alaa ibraahiim wa’alaa ali ibraahiim, innaka hamiidum majiid”.

“Artinya : Ya Allah bershalawatlah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana engkau bershalawat dan memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mulia”.

147. Kemudian memilih salah satu do’a yang disebutkan dalam kitab dan sunnah yang paling disenangi lalu berdo’a kepada Allah dengannya.

(tambahan-red) Dari Abu Hurairah berkata; berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila kamu telah selesai bertasyahhud maka hendaklah berlindung kepada Allah dari empat (4) hal, dia berkata:

doabadashalawat.gif

“ALLAAHUMMA INNII A’UUDZUBIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAMA WA MIN ‘ADZAABIL QABRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA MIN FITNATIL MASIIHID DAJJAAL.”

artinya: “Ya Allah! Aku berlindung kepada-Mu dari siksa jahannam, siksa kubur, fitnahnya hidup dan mati serta fitnahnya Al-Masiihid Dajjaal.”
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari dan Muslim dengan lafadhz Muslim)

RAKAAT KETIGA DAN KEEMPAT

148. Kemudian takbir, dan hukumnya wajib. Dan sunnah bertakbir dalam keadaan duduk.

149. Kadang-kadang mengangkat kedua tangan.

150. Kemudian bangkit ke raka’at ketiga, ini adalah rukun seperti sebelumnya.

151. Seperti itu pula yang dilakukan bila ingin bangkit ke raka’at yang ke empat.

152. Akan tetapi sebelum bangkit berdiri, duduk sebentar di atas kaki yang kiri (duduk iftirasy) sampai semua tulang menempati tempatnya.

153. Kemudian berdiri sambil bertumpu pada kedua tangan sebagaimana yang dilakukan ketika berdiri ke rakaat kedua.

154. Kemudian membaca pada raka’at ketiga dan keempat surat Al-Fatihah yang merupakan satu kewajiban.

155. Setelah membaca Al-Fatihah, boleh sewaktu-waktu membaca bacaan ayat atau lebih dari satu ayat.

QUNUT NAZILAH DAN TEMPATNYA

156. Disunatkan untuk qunut dan berdo’a untuk kaum muslimin karena adanya satu musibah yang menimpa mereka.

157. Tempatnya adalah setelah mengucapkan :

itidal01.gif

“Rabbana lakal hamdu”.

158. Tidak ada do’a qunut yang ditetapkan, tetapi cukup berdo’a dengan do’a yang sesuai dengan musibah yang sedang terjadi.

159. Mengangkat kedua tangan ketika berdo’a.

160. Mengeraskan do’a tersebut apabila sebagai imam.

161. Dan orang yang dibelakangnya mengaminkannya.

162. Apabila telah selesai membaca do’a qunut lalu bertakbir untuk sujud.

QUNUT WITIR, TEMPAT DAN LAFADZNYA

163. Adapun qunut di shalat witir disyari’atkan untuk dilakukan sewaktu-waktu.

164. Tempatnya sebelum ruku’, hal ini berbeda dengan qunut nazilah.

165. Mengucapkan do’a berikut : “Allahummah dinii fiiman hadayit, wa ‘aafiinii fiiman ‘aafayit, watawallanii fiiman tawallayit, wa baariklii fiimaa a’thayit, wa qinii syarra maaqadhayit, fainnaka taqdhii walaa yuqdhaa ‘alayika wainnahu laayadzillu maw waalayit walaa ya’izzu man ‘aadayit, tabaarakta rabbanaa wata’alayit laa manjaa minka illaa ilayika”.

“Artinya : Ya Allah tunjukilah aku pada orang yang engkau tunjuki dan berilah aku afiat pada orang yang Engkau beri afiat. Serahkanlah aku pada orang yang berwali kepada-Mu, berilah aku berkah pada apa yang Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan yang Engkau tetapkan, karena Engkau menetapkan, dan tidak ada yang menetapkan untukku. Dan sesungguhnya tidak akan hina orang yang berwali kepada-Mu, dan tidak akan mulia orang yang memusuhi-Mu, Engkau penuh berkah, Wahai Rabb kami dan kedudukan-Mu sangat tinggi, tidak ada tempat berlindung kecuali kepada-Mu”.

166. Do’a ini termasuk do’a yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperbolehkan karena tsabit dari para shahabat radiyallahu anhum.

167. Kemudian ruku’ dan bersujud dua kali seperti terdahulu.

TASYAHUD AKHIR DAN DUDUK TAWARUK

tahiyatakhir.gif tahiyat04.gif 168. Kemudian duduk untuk tasyahud akhir, keduanya adalah wajib.

169. Melakukan pada tasyahud akhir apa yang dilakukan pada tasyahud awal.

170. Selain duduk di sini dengan cara tawaruk yaitu meletakkan pangkal paha kiri ke tanah dan mengeluarkan kedua kaki dari satu arah dan menjadikan kaki kiri ke bawah betis kanan.

171. Menegakkan kaki kanan.

172. Kadang-kadang boleh juga dijulurkan.

173. Menutup lutut kiri dengan tangan kiri yang bertumpu padanya.

KEWAJIBAN SHALAWAT ATAS NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM DAN BERLINDUNG DARI EMPAT PERKARA

174. Wajib pada tasyahud akhir bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana lafadz-lafadznya yang telah kami sebutkan pada tasyahud awal.

175. Kemudian berlindung kepada Allah dari empat perkara, dan mengucapkan : “Allahumma inii a’uwdzubika min ‘adzaabi jahannam, wa min ‘adzaabil qabri wa min fitnatil mahyaa wal mamaati wa min tsarri fitnatil masyihid dajjal”.

“Artinya : Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari siksa Jahannam dan dari siksa kubur, dan dari fitnah orang yang hidup dan orang yang mati serta dari keburukan fitnah masih ad-dajjal”.

BERDO’A SEBELUM SALAM

176. Kemudian berdo’a untuk dirinya dengan do’a yang nampak baginya dari do’a-do’a tsabit dalam kitab dan sunnah, dan do’a ini sangat banyak dan baik. Apabila dia tidak menghafal satupun dari do’a-do’a tersebut maka diperbolehkan berdo’a dengan apa yang mudah baginya dan bermanfaat bagi agama dan dunianya.

SALAM DAN MACAM-MACAMNYA

177. Memberi salam ke arah kanan sampai terlihat putih pipinya yang kanan, hal ini adalah rukun.

178. Dan ke arah kiri sampai terlihat putih pipinya yang kiri meskipun pada shalat jenazah.

179. Imam mengeraskan suaranya ketika salam kecuali pada shalat jenazah.

180. Macam-macam cara salam.

* Pertama mengucapkan

salam02.gif

“Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuhu” ke arah kanan dan mengucapkan “Assalamu’alaikum warahmatullah” ke arah kiri.
* Kedua : Seperti di atas tanpa (Wabarakatuh).

salam03.gif
* Ketiga mengucapkan

salam04.gif

“Assalamu’alaikum warahmatullahi” ke arah kanan dan “Assalamu’alaikum” ke arah kiri.
* Keempat : Memberi salam dengan satu kali ke depan dengan sedikit miring ke arah kanan.

PENUTUP

Saudaraku seagama.
Inilah yang terjangkau bagiku dalam meringkas sifat shalat nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai satu usaha untuk mendekatkannya kepadamu sehingga engkau mendapatkan satu kejelasan, tergambar dalam benakmu, seakan-akan engkau melihatnya dengan kedua belah matamu. Apabila engkau melaksanakan shalatmu sebagaimana yang aku sifatkan kepadamu tentang shalat nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku mengharapkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menerima shalatmu, karena engkau telah melaksanakan satu perbuatan yang sesuai dengan perkataan nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat”.

Setelah itu satu hal jangan engkau lupakan, agar engkau menghadirkan hatimu dan khusyu’ ketika melakukan shalat, karena itu tujuan utama berdirinya sang hamba di hadapan Allah Subahanahu wa Ta’ala, dan sesuai dengan kemampuan yang ada padamu dari apa yang aku sifatkan tentang kekhusu’an serta mengikuti cara shalat nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga engkau mendapatkan hasil diharapkan sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan firman-Nya.

“Artinya : Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar”.


Akhirnya. Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menerima shalat kita dan amal kita secara keseluruhan, dan menyimpan pahala shalat kita sampai kita bertemu dengan-Nya. “Di hari tidak bermanfaat lagi harta dan anak-anak kecuali yang datang dengan hati yang suci”. Dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

ARAH KIBLAT MENJAGA PERSATUAN DAN KETENANGAN UMAT DALAM BERIBADAH

A. MUKADIMAH


Shalat adalah rukun Islam terpenting setelah Syahadatain, dan merupakan amal Ibadah badaniyah yang paling utama dibandingkan Ibadah badaniyah lainnya semisal puasa, zakat ataupun haji. Sebagai ibadah, shalat memiliki aturan-aturan yang harus dipenuhi demi keabsahan shalat itu sendiri, dalam bahasa fuqaha disebut dengan syarat dan rukun. Di antara syarat-syarat tersebut adalah menghadap kiblat, yang mana oleh Fuqaha telah disepakati sebagai syarat keabsahan sholat kecuali dalam 2 permasalahan, yaitu sholat dalam keadaan syiddatul khauf dan sholat sunnah ketika di atas kendaraan
Berkenaan dengan konsep menghadap kiblat dalam shalat, perbedaan pendapat di kalangan Ulama tentang hal ini bukan hal baru lagi. Perbedaan tersebut mestinya bukanlah sumber dari perpecahan di kalangan umat Islam. Sebaliknya pendapat-pendapat Ulama salaf sesuai ijtihad mereka masing-masing tersebut pada hakikatnya adalah solusi yang arif bagi kita dalam menyikapi perbedaan dalam masyarakat kita. Rasulullah SAW telah mengisyaratkan hal tersebut dalam Sabdanya: اختلاف أمتي رحمة
"Perbedaan pendapat dalam umatku adalah rahmat"
Sebagaimana kita ketahui, akhir-akhir ini di Indonesia kontroversi seputar arah kiblat kembali mencuat ke permukaan. Beberapa kalangan menyatakan, bahwa banyak arah kiblat masjid yang sudah ada tidak tepat mengarah ke bangunan Ka'bah di Makkah, dan perlu dilakukan penyesuaian.Ini sebenarnya bukan yang pertama terjadi di Indonesia, tapi juga sudah pernah terjadi pada sekitar tahun 1897 M di Yogyakarta yang dimotori oleh KH Ahmad Dahlan . Tidak terkecuali masjid paling bersejarah di tanah Jawa, masjid Agung Demak. Pro dan kontra di antara masyarakat muslim pun tak terhindarkan lagi, sehingga dibutuhkan solusi bijak untuk menjaga iklim yang kondusif dan persatuan umat Islam.
B. DASAR HUKUM KEWAJIBAN MENGHADAP KIBLAT DALAM SHOLAT
Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat keabsahan Shalat. Dan para ulama' telah sepakat bahwa Ka'bah adalah kiblat bagi seluruh umat islam dalam melaksanakan ibadah shalat. Hal ini dengan berdasarkan firman Allah dan sabda Rasululullah SAW.
Allah SWT berfirman:
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَام [البقرة : 144]
Artinya :"Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit[96], Maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. "(QS. Al-Baqoroh :144)
Artikulasi ditetapkannya Ka'bah sebagai kiblat bukan dimaksudkan sebagai bentuk penyucian (pen-taqlidan) dan pensakralan satu arah tertentu, akan tetapi eksistensinya dalam pelaksanaan ritual ibadah hanya dimaksudkan sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:
سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا قُلْ لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (البقرة : 142)
Artinya:"Bahwa "orang-orang yang kurang akalnya diantara manusia akan berkata:apakah yang memalingkan mereka (umat islam) dari kiblatnya (baitul maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?, katakanlah: kepunyaan Allah timur dan barat, Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus" (Q.S. al Baqarah : 142)
Ayat ini menepis anggapan orang-orang yang kurang pikirannya sehingga tidak dapat memahami maksud pemindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka'bah. Kita ketahui bahwa ketika Rasulullah SAW berada di Makkah ditengah-tengah kaum musyrikin beliau berkiblat ke Baitul Maqdis. Tetapi setelah 16 atau 17 bulan Nabi berada di Madinah di tengah-tengah orang Yahudi dan Nasrani, Beliau diperintah oleh Allah Ta'ala untuk menjadikan Ka'bah sebagai kiblat. Hal ini untuk memberi pengertian bahwa arah Baitul Maqdis atau Ka'bah bukanlah menjadi tujuan dalam shalat, tetapi Allah menjadikan Ka'bah sebagai kiblat untuk persatuan umat islam.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
إذا قمت إلى الصلاة فأسبغ الوضوء ثم استقبل القبلة
"ketika kamu akan mendirikan Sholat, maka sempurnakanlah wudlu kemudian menghadaplah ke kiblat "
عن أنس أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصلي نحو بيت المقدس فنزلت ( قد نرى تقلب وجهك في السماء فلنولينك قبلة ترضاها فول وجهك شطر المسجد الحرام) فمر رجل من بني سلمة وهم ركوع في صلاة الفجر وقد صلوا ركعة فنادى ألا إن القبلة قد حولت فمالوا كما هم نحو القبلة
Artinya: "Bahwa sesunggunya Rasulullah SAW (pada suatu hari) sedang shalat dengan menghadap Baitul Maqdis, kemudian turunlah ayat "Sesungguhnya Aku melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh kami palingkan mukamu ke kiblat yang kamu kehendaki. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram". Kemudian ada seseorang dari Bani Salamah bepergian, menjumpai sekelompok sahabat sedang ruku' pada shalat fajar. Lalu ia menyeru "Sesungguhnya kiblat telah berubah". Lalu mereka berpaling seperti kelompok Nabi, yakni kearah kiblat"
C. TAFSIR AYAT ( فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَام )
Lafadz syathr menurut para ‘ulama maknanya adalah jihah, nahwu, qiblat sebagaimana pendapat imam Nawawi, ibnu Qudamah, imam ‘Ali bin abi Thalib, ibnu al' Aliyah, Mujahid, Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Qatadah dan yang lainnya.
Lain halnya dengan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj, beliau menafsiri ayat tersebut dengan 'ainul ka'bah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan mengarahkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi terkhusus pada penduduk madinah dan yang searah dengan Madinah.
Dari sini bisa diketahui bahwa penafsiran Ibnu Hajar berbeda dengan penafsiran mayoritas Ulama'. Adapun Penafsiran Beliau tentang lafadl "masjidil haram" dengan ka'bah maka sesuai dengan penafsiran Ulama' lain karena makna masjidil haram dalam al-Quran itu berputar terhadap tiga arti :
  • Masjidil haram yang artinya ka'bah yaitu pada ayat:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَام ِ[ البقرة : 144/ 149 / 150]
"Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam".
  • Masjidil haram yang artinya ka'bah dan sekitarnya
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى [الإسراء : 1]
"Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil haram ke Masjid al aqsa" (Q.S. al Isra': 1).
  • Masjidil haram yang artinya Makkah Mukarromah
إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ [التوبة : 28]
"Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam" (Q.S. al Taubah: 28).
Bisa disimpulkan bahwa qaul yang rajih dalam masalah ini adalah pendapat jumhurul Ulama' karena ibnu Hajar menafsiri syathra al-masjidil haram dengan ‘ainul ka'bah' berbeda dengan mayoritas Ulama'. Adapun dalil yang beliau gunakan bisa diarahkan kepada orang yang bisa melihat ka'bah sebagaimana pendapat mayoritas ulama'.
D. KONSEP MENGHADAP KIBLAT DALAM PANDANGAN ULAMA
Semua Ulama sepakat bahwa setiap orang yang bisa melihat Ka'bah secara langsung maka yang menjadi kewajibannya adalah harus menghadap ke bangunan fisik Ka'bah secara langsung. Adapun orang yang tidak bisa melihat Ka'bah secara langsung maka Ulama berbeda-beda pendapat sebagai berikut.
a. Madzhab Hanafi
Mayoritas ulama' Hanafiyyah berpendapat bahwa orang yang tidak bisa melihat Ka'bah secara langsung maka ia menghadap ke arah ka'bah Hal ini karena kewajiban seseorang adalah sebatas perkara yang mampu untuk dikerjakan, sedangkan menghadap bangunan fisik ka'bah merupakan hal yang tidak mampu untuk dikerjakan sehingga hukumnya tidak wajib. Pendapat ini berbeda dengan sebagian kecil dari mereka yang mengharuskan menghadap fisik ka'bah.
b. Madzhab maliki
Mayoritas ulama' Malikiyah berpendapat bahwa orang yang bisa melihat Ka'bah secara langsung maka wajib menghadap fisik Ka'bah. Sementara bagi mereka yang tidak bisa melihat ka'bah maka cukup dengan menghadap arah ka'bah, karena andaikan kita diwajibkan menghadap bangunan fisik ka'bah niscaya kita akan mengalami kesulitan, padahal Allah SWT telah berfirman
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [الحج : 78 ]
Artinya: "dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan"(QS.Al-Hajj:78)
Pendapat ini adalah pendapat yang shohih karena beberapa alasan :
1. Menghadap arah Ka'bah adalah perkara yang dalam jangkauan kemampuan orang mukallaf,
2. Menghadap arah Ka'bah adalah hal yang diperintah Allah dalam ayatnya فول وجهك......الأية .
3 Para ulama berhujjah dengan keabsahan sholat jamaah yang panjang barisannya melebihi  lebar ka'bah, padahal sudah dipastikan ada sebagian ma'mum yang tidak menghadap fisik ka'bah
c. Madzhab Syafi'i
Dalam Madzhab Syafi'i terdapat 2 qoul tentang ketentuan menghadap qiblat bagi orang yang tidak bisa melihat ka'bah secara langsung :
1. Qaul pertama, wajib menghadap fisik ka'bah berdasarkan Hadits:
لما دخل النبي صلى الله عليه وسلم البيت دعا في نواحيه كلها ولم يصل حتى خرج منه فلما خرج ركع ركعتين في قبل الكعبة وقال هذه القبلة (صحيح البخاري -2 / 157)
Artinya: "Ketika Rasulullah SAW masuk ke dalam ka'bah beliau berdo'a dan tidak melakukan shalat di dalam, kemudian ketika beliau keluar dari Ka'bah barulah melakukan sholat dua rakaat dan berkata "inilah qiblat"
2. Qaul kedua sebagaimana yang dinuqil oleh Imam al-Muzanni, wajib menghadap arah ka'bah berdasarkan Hadits:
ما بين المشرق و المغرب قبلة
Artinya: "Antara timur dan barat adalah kiblat".
Qaul kedua ini adalah pendapat dipilih dan dikuatkan oleh Imam Ghozali serta al Mahalli. Bahkan al Adzri'i berkata: "Sebagian pengikut madzhab Syafi'i menyatakan bahwa pendapat ini adalah qoul jadid dan pendapat yang dipilih, karena Ka'bah bentuknya kecil dan mustahil bagi seluruh umat di dunia untuk bisa menghadap tepat pada fisik ka'bah, sehingga Shalat cukup dengan menghadap arah ka'bah. Oleh karena itu, sholat jamaah barisan yang panjang ketika mereka jauh dari ka'bah hukumnya sah semua, padahal sudah dipastikan bahwa di antara mereka ada yang tidak menghadap tepat ke fisik ka'bah
d. Madzhab Ahmad bin Hanbal
Ulama' hanabilah berpendapat bahwa orang shalat yang jauh dari Makkah cukup dengan menghadap arah Ka'bah. Adapun dalil yang dikemukakan oleh Ulama' hanabilah (sebagaimana dalam kitab mughni) adalah sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ibn Majah dan al-Tirmidzi yang berbunyi, "Antara Timur dan Barat adalah Kiblat"
ULAMA' KONTEMPORER
Pada bulan Maret 2010 Prof. Dr. Wahbah Zuhaili berkunjung ke Indonesia. Beliau mendapatkan pertanyaan tentang tanggapan mengenai fatwa MUI - fatwa no.03 tahun 2010 - yang menyatakan bahwa letak georafis Indonesia yang berada di bagian Timur Ka'bah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah barat. Beliau menjawab: "Pendapat MUI tepat, ini adalah qoul rojih yang sesuai pendapat mayoritas Ulama dan tidak merepotkan umat Islam. Seandainya MUI memfatwakan kewajiban menghadap fisik Ka'bah maka umat Islam akan dibuat repot, karena efeknya mereka akan membongkar masjid-masjid yang sudah ada untuk meluruskan arah kiblat.Dalam Al Fiqh al Islami beliau menyatakan, hadits ما بين المشرق والمغرب القبلة secara dlohir memberikan pemahaman bahwa arah di antara timur dan barat secara keseluruhan adalah kiblat.
TARJIH
Setelah kita menyimak perbedaan pendapat Ulama dalam kewajiban menghadap kiblat bagi orang yang tidak bisa melihat ka'bah secara langsung, kita dapat menyimpulkannya bahwa Perbedaan ini berakar pada dua hadits yang berbeda. Pertama Hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Bukhori:
لما دخل النبي صلى الله عليه وسلم البيت دعا في نواحيه كلها ولم يصل حتى خرج منه فلما خرج ركع ركعتين في قبل الكعبة وقال هذه القبلة
Artinya: "Ketika Rasulullah SAW masuk ke dalam ka'bah beliau berdo'a dan tidak melakukan shalat di dalam, kemudian ketika beliau keluar dari Ka'bah barulah melakukan sholat dua rakaat dan berkata "inilah qiblat"
Hadits di atas menunjukkan bahwa yang dinamakan qiblat adalah bangunan fisik Ka'bah. Yang kedua adalah Hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Imam Baihaqi dan Imam Tirmidzi:
ما بين المشرق و المغرب قبلة
Artinya: "Antara timur dan barat adalah Kiblat"
Hadis ini menunjukkan bahwa ka'bah tidak hanya bangunan fisik akan tetapi Arah (jihah) Ka'bah.
Dalam disiplin ilmu hadits apabila ada dua hadits yang berbeda dan sama shahihnya maka wajib di jami'kan/kompromikan selama bisa, dengan menempatkan hadist-hadist tersebut pada kondisi yang berbeda. Maka hadist Ibnu Abbas konteksnya adalah orang-orang yang dapat melihat bangunan ka'bah secara langsung sedangkan hadits Abu Hurairah diarahkan pada orang-orang yang tidak dapat melihatnya secara langsung.
Pendapat ini dikuatkan dengan beberapa argumen,
a. Penafsiran ulama dalam firman Allah:
فول وجهك شطر المسجد الحرام وحيث ما كنتم فولوا وجوهكم شطره
"Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya."
Lafadz syathr menurut para ‘ulama maknanya adalah jihah, nahwu, qiblat sebagaimana pendapat imam Nawawi, ibnu Qudamah, imam ‘Ali bin abi Thalib, ibnu al' Aliyah, Mujahid, Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Qatadah dan yang lainnya.
Lain halnya dengan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj, beliau menafsiri ayat tersebut dengan 'ainul ka'bah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan mengarahkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi terkhusus pada penduduk Madinah dan yang searah dengan Madinah.
Dari sini bisa diketahui bahwa penafsiran ibnu Hajar berbeda dengan penafsiran mayoritas Ulama'.
b. Lafadz "ما" adalah lafadz yang menunjukkan ma'na umum. Sehingga dalam menanggapi hadits di atas Imam Ibnu Qudamah mengatakan antara timur dan barat secara keseluruhan adalah kiblat.
c. Selain itu para Ulama' telah sepakat bahwa barisan jamaah shalat yang panjangnya melebihi ukuran ka'bah ketika mereka sholat dan jaraknya jauh dari ka'bah sehingga tidak bisa melihat fisiknya maka sholat semuanya sah.
d. Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan shalat dengan tidak menghadap ke fisik Ka'bah. Hal ini terbukti dengan arah kiblat Masjid Nabawi dan Kuba' Madinah yang menurut falak melenceng sangat jauh, dimana Masjid Nabawi melenceng 4,5 derajad kearah barat dari Ka'bah sepanjang 26 km, sedangkan masjid Kuba' 8,5 derajad sepanjang 50 km kearah yang sama.
KEDUDUKAN ILMU FALAK DAN SAINS DALAM ISLAM
PERLUKAH MERUBAH ARAH KIBLAT MASJID YANG SUDAH ADA?
Dengan mengetahui perkhilafan para Ulama' tentang ketentuan menghadap kiblat maka kita tahu bahwa keberadaan masjid di Indonesia khususnya masjid-masjid yang didirikan para wali dan Ulama' terdahulu sudah sesuai dengan Syariat, walaupun jika diukur dengan ilmu falak posisinya tidak lurus bertepatan dengan ka'bah. Maka dari itu merubah mihrab masjid - masjid yang sudah ada hukumnya haram dengan beberapa alasan :
1. Pendirian Masjid-masjid yang terdapat di Indonesia sudah sesuai dengan pendapat mayoritas Ulama' yang berdasar al Qur'an dan Hadis. Maka dengan merubah mihrab yang sudah ada dengan mengikuti petunjuk alat seperti kompas, Google maps dan yang lainnya berarti mendahulukan alat yang bersifat materi daripada al Qur'an dan Hadits.
2. Status mihrab menduduki kedudukan Mukhbir ‘an ‘ilmin (orang yang memberi kabar melihat ka'bah secara langsung) yang derajatnya lebih didahulukan dari ijtihad. Maka dari itu haram merubah mihrab yang telah ada dengan dasar ijtihad yang berpegangan pada ilmu falak.
3. Bertentangan dengan Qaidah :
لا ينكر المختلف فيه و إنما ينكر المجمع عليه
"Suatu kemungkaran yang wajib diingkari adalah perkara yang sudah disepakati para ulama' atas keharamannya".
Adapun masalah yang masih menjadi perkhilafan di antara para ulama' maka tidak wajib untuk diingkari. Akan tetapi diperbolehkan mengingkarinya jika memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
  • Tidak masuk dalam perkhilafan yang lain,
  • Tidak bertentangan dengan Hadits,
  • Tidak menimbulkan fitnah.
Menyalahkan atau bahkan merubah arah kiblat yang telah ada Indonesia berarti termasuk ingkar yang hukumnnya haram karena menimbulkan fitnah (perpecahan umat islam), bahkan menimbulkan keraguan pada masyarakat atas kebenaran kiblat para wali & para ulama'-ulama' terdahulu yang berpegang teguh dengan dalil syar'i,menyalahi pendapat ulama' yang memperbolehkan menghadap arah ka'bah, menentang hukum yang telah ditetapkan Nabi, sementara mereka yang merubah mihrab hanya berdasarkan Google Map yang tidak bisa dikategorikan sebagai dalil syar'i.
KESIMPULAN
Para ulama sepakat bahwa orang yang bisa melihat ka'bah wajib menghadap fisik ka'bah (‘ain al-ka'bah). Sementara itu, mereka yang tidak bisa melihat ka'bah maka para ulama berbeda pendapat.
Pertama, Jumhur ulama dan termasuk qaul kedua dalam madzhab Syafi'i berpendapat cukup dengan menghadap arah ka'bah (jihah al-ka'bah). Adapun dalil yang dikemukakan oleh Jumhur adalah sabda Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Ibn Majah dan al-Tirmidzi yang berbunyi, "antara Timur dan Barat adalah Kiblat". Secara lahiriah hadis itu menunjukkan bahwa semua yang berada di antara keduanya termasuk kiblat. Sebab, bila diwajibkan menghadap fisik ka'bah, maka tidak sah salatnya orang-orang yang berada jauh dari ka'bah karena tidak bisa memastikan shalatnya menghadap fisik ka'bah.
Kedua, qaul awal dalam madzhab Syafi'i berpendapat bahwa wajib bagi orang yang jauh dari Makkah untuk menghadap ‘ain al-ka'bah. Adapun dalil yang digunakan adalah ayat 144 surat al-Baqarah dan Hadis riwayat Ibnu Abbas.
Apabila pendapat kedua ini kita gunakan, maka umat akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan shalat yang merupakan induk segala peribadatan dalam Islam. Sebab, umat akan mengalami kesulitan dalam memastikan akurasi arah kiblatnya karena berbagai keterbatasan terutama ilmu pengetahuan. Akibatnya, umat Islam tidak dapat melaksanakan ibadah shalat sesuai ketentuan tersebut karena tidak dapat memenuhi salah satu syarat sahnya salat yaitu menghadap kiblat.
Referensi
Muslim, Shahih muslim.
Al-Majmu', al-Imam al-Nawawi,
al-Mughni, ibnu al-Qadamah,
Tafsir ibnu Katsir,
Tuhfatu al-Muhtaj, ibnu Hajar,
Prof. Dr. Wahbah al Zuhaily, Al Fiqh al Islamy wa Adillatuh
al Imam al Kasani, Badai'u al-Shonai' fi Tartibi al Syarai',
Bidayatul mujtahid wa nihayatul muqtasid, ibnu ar-Rusyd,
al Imam al Qurthubi, al Jami' li Ahkamil Qur'an,
Muhammad bin Ismail al Bukhori, Sahih al-bukhori,
Sunan al-Baihaqi al-Kubra, baihaqi,
al Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba'alawi, Bughyatu al-Mustarsyidin al Muhadzab,
Imam al Syairozi, Al Mughni,
Ibnu al Qadamah,
Prof. Dr. Musthofa Ya'qub, al Qiblat
Al-Majmu', al-Imam al-Nawawi
Umdatul Mufti walmustafti ,Umar bin Abdul Aziz al Hanafi
Hasyiyatul Bujairimi ‘ala al Manhaj Sulaiman bin Muhammad Al Bujairimi,
al Asybah wa an Nadloir, Imam Al Suyuthi
Raudlatut Thalibin, Imam Al Nawawi
al Fawaidul Janiyyah, Syaikh Yasin bin Isa al Fadani
 
 


Sumber : http://ahadan.blogspot.com